BERKAS PIDANA LENGKAP, DUA JOKI BALAP LIAR DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN

    BERKAS PIDANA LENGKAP, DUA JOKI BALAP LIAR DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN
    Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Grandika Indera Waspada bersama anggotanya saat melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri

    BANGKALAN,   -   Dua pelaku balap liar yang diamankan dalam operasi razia di Bangkalan, Madura, pada Minggu pagi tanggal 10 Desember 2023, akhirnya akan menjalani proses hukum. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan menyerahkan berkas perkara lengkap kedua joki balap liar tersebut bersama dengan dua unit sepeda motor yang menjadi barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan. Selasa (27/02/2024).

    Operasi balap liar tersebut dilakukan oleh petugas gabungan dari Satlantas dan Satuan Sabhara (Satsabhara) Polres Bangkalan. Mereka menggelar razia pada Minggu pagi menjelang subuh di Jalan Raya Bancaran, Kota Bangkalan. Dari razia ini, petugas berhasil mengamankan puluhan sepeda motor beserta belasan anak muda dari lokasi. Tiga di antaranya teridentifikasi sebagai joki balapan.

    Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Grandika Indera Waspada, menyatakan bahwa tindakan hanya memberikan sanksi tilang selama ini tidak membuat para pelaku jera. Bahkan, mereka cenderung meremehkan polisi meskipun kerap dirazia petugas. Oleh karena itu, kedua joki tersebut akan dijerat dengan Pasal 311 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman pidana satu tahun penjara.

    Kedua pelaku tersebut adalah Ali Ilyas Sholeh (24 tahun), yang sehari-harinya bekerja sebagai montir, dan Khoirul Umam (24 tahun), keduanya merupakan warga Bangkalan. Sedangkan dua unit sepeda motor yang diserahkan sebagai barang bukti adalah Suzuki Satria FU warna biru tanpa nomor polisi dan Honda GL warna silver tanpa nomor polisi.

    Proses hukum terhadap kedua pelaku ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku balap liar lainnya di Bangkalan dan sekitarnya.

    AKP GRANDIKA INDERA WASPADA, KASAT LANTAS POLRES BANGKALAN menyampaikan,   “Jadi memang kami lihat fenomena balap liar yang ada di Bangkalan ini khususnya, sangat beda dengan yang lain. Disini, balap liar itu cukup sering dilakukan oleh para pelaku ini dengan cara yang agak unik. Kami setiap hari, terutama hari – hari weekend, dari Jumat, Sabtu, Minggu ini kami selalu patroli dari pagi, dari malam sampai pagi. Nah, uniknya mereka ini tahu jamnya kami patroli. Jadi, mereka menunggu sampai kami capek. Nah, tadi kita lihat sendiri, mereka baru keluar untuk balapan itu menunggu kita gak ada. Jadi Subuh itu mereka baru keluar. Nah orang-orang baru keluar, mau ke pasar, mau ke kantor, nah itu mereka baru balapan.” Ujarnya. 

    bangkalan balap liar pidana
    Ahsanul Ahsan, SE

    Ahsanul Ahsan, SE

    Artikel Sebelumnya

    Reka Ulang Carok Digelar Polres Bangkalan

    Artikel Berikutnya

    Jelang Ramadhan, Polres Bangkalan bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kodim Lamongan Tingkatkan Kemampuan Teritorial Prajurit
    Kapolda Jatim Bersama Ribuan Pesepeda dari 17 Negara Ikuti Bromo KOM X 2024
    Kodim 1710/Mimika Gelar Karya Bakti Dalam Rangka Memperingati HUT Ke-61 Kodam XVII/Cenderawasih
    Kegiatan Babinsa Koramil 0829-08/Tragah: Sertu Yuli Prastio Bantu Warga dalam Pengairan dan Penanaman Padi

    Ikuti Kami