Hanya Tiga dari Delapan Direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Bangkalan yang Melakukan PSU

    Hanya Tiga dari Delapan Direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Bangkalan yang Melakukan PSU
    Suasana Pemungutan Suara Ulang di TPS 4 Desa Ujung Piring Kecamatan Bangkalan

    BANGKALAN,   -   Hari ini, di Kabupaten Bangkalan, dari delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hanya tiga yang berhasil melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pelaksanaan PSU ini dilakukan secara serentak di tiga TPS di wilayah tersebut pada Sabtu (24/02/2024).

    Dari awalnya dua belas TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Bangkalan, penyelenggara Pemilu mengadakan beberapa perbaikan dan akhirnya tersisa Delapan TPS, Namun, hari ini hanya tiga TPS yang melaksanakan PSU. Ketiga TPS tersebut adalah TPS 04 Desa Ujung Piring Kecamatan Kota Bangkalan, TPS 07 Desa Sendang Dajah Kecamatan Labang, dan TPS 04 Desa Glagga Kecamatan Arosbaya.

    Pada TPS 04 Desa Ujung Piring, dengan jumlah pemilih sebanyak 276 sesuai Daftar Pemilih Tetap, tingkat kehadiran masyarakat tergolong antusias. Dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 258 orang pemilih hadir, hanya terdapat selisih satu orang pemilih dibandingkan dengan saat pemungutan suara pada 14 Februari.

    Para pemilih yang hadir mencoblos surat suara lengkap yang terdiri dari lima jenis, yaitu DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPRD Pusat, DPD, dan surat suara pemilihan Presiden-Wakil Presiden.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Achmad Mustain Saleh, menyatakan bahwa dari delapan TPS yang direkomendasikan untuk melaksanakan PSU, hanya tiga yang mampu melaksanakannya. Lima TPS lainnya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

    ”Kemarin total sebenarnya ada 12 yang kita rekomendasikan psu, walaupun KPU sudah melakukan perbaikan beberapa prosedur, ada 8 yang secara resmi kita kirimin surat kepada KPU untuk dilakukan PSU. Hingga hari ini batas akhir pelaksanaan PSU, hanya 3 KPU yang mampu melaksanakan, berkaitan dengan sisa yang lima, kami sudah komunikasikan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur, “ Tuturnya. 

    Menurut Mustain, pasca tidak dilaksanakannya rekomendasi pengawas, akan ada dua konsekuensi yang mungkin terjadi, yakni pidana pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

    Meskipun demikian, koordinasi telah dilakukan antara Bawaslu Kabupaten Bangkalan dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur terkait batas akhir pelaksanaan PSU hari ini. Achmad Mustain Saleh menambahkan bahwa meskipun ada perbaikan beberapa prosedur yang dilakukan oleh KPU, hanya tiga KPU yang berhasil melaksanakan PSU hingga batas waktu yang telah ditentukan.

    bangkalan pemilu ulang pemilu 2024
    Ahsanul Ahsan, SE

    Ahsanul Ahsan, SE

    Artikel Sebelumnya

    Kecelakaan Tragis di Jembatan Suramadu Mengakibatkan...

    Artikel Berikutnya

    Enam Orang Ditangkap Saat Pesta Sabu Di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolda Jatim Bersama Ribuan Pesepeda dari 17 Negara Ikuti Bromo KOM X 2024
    Kodim 1710/Mimika Gelar Karya Bakti Dalam Rangka Memperingati HUT Ke-61 Kodam XVII/Cenderawasih
    Kegiatan Babinsa Koramil 0829-08/Tragah: Sertu Yuli Prastio Bantu Warga dalam Pengairan dan Penanaman Padi
    Kunjungan Kerja Pemkab Banjar ke Bangkalan: Meningkatkan Silaturahmi dan Kerjasama

    Ikuti Kami